8.6.13

SEPUTAR PAKAIAN


التقريرات السديدة فى المسائل المفيدة زين بن ابراهيم بن زين بن سميط ص 448 دار العلوم الاسلامية - سورابايا
359

1. Cincin, tempatnya di jari kelingking (kanan kiri oke) kemudian urutan selanjutnya di jari manis. Di sunahkan batu cincin ada didalam (perut jari-jari) bukan diluar.
Untuk laki-laki haram baginya memakai cincin yg terbuat dari emas, makruh menggunakan cincin yg terbuat dari besi atau logam.
2. Isbal, yaitu menurunkan/memolorotkan pakaian atau sarung, celana melewati mata kaki. Hal semacam ini hukumnya makruh, dan bisa haram jika bertujuan kesombongan.
3. Sorban, disunahkan memakainya ketika hendak sholat atau untuk berhias diri. Cara penggunaannya disunahkan meninggalkan / membiarkan kuncir yang tidak kurang dari 4 jari, dan tidak lebih dari 1 ziro’/lengan. Tapi tidak sampai diharamkan jika pemakaiannya tanpa kuncir/ ekor.