8.6.13

22 JURUS DALAM MENDIDIK ANAK



(الغزالي : إحياء علوم الدين/ جز 3/ ص 71)
1.Biasakan dengan hal-hal yang baik, karena anak adalah amanah dari Allah. Seperti membiasakan makan dengan tangan kanan, memulai dengan bismillah dalam segala hal.
2.Ajari budi pekerti yang baik
3.Menjaga agar tidak berteman dengan anak-anak nakal
4.Tidak membiasakan dengan barang mewah agar tidak menjadi orang yang sombong dimasa dewasanya
5.Biasakan memakai baju putih untuk anak laki-laki
6.Ajari belajar al-Qur’an, hadits-hadits Nabi,dan cerita orang sholeh agar mereka cinta pada orang sholeh
7.Jangan terlalu banyak omongan disaat menegur atau memperingati mereka, karena hal ini bisa menyebabkan anak menjadi berani kepada orang tua
8.Biasakan berjalan kaki, melenturkan otot, dan olahraga agar tidak malas-malasan
9.Melarangnya agar tidak sembarangan mengambil hak milik orang lain
10.Melarangnya agar tidak membanggakan diri dengan apa yang dimiliki orang tuanya
11.Ajari mereka menjadi pendengar yang baik
12.Biasakan agar tidak meludah ditempat duduknya, tidak membuang ingus dan menguap didepan temannya, dan tidak membelakanginya disaat ngobrol
13.Ajari duduk yang baik
14.Dilarang berbicara secara berlebihan dan bersumpah aagr tidak menjadi kebiasaan sejak kecil
15.Melarangnya melakanat dan mencaci maki saudaranya, serta berbaur dengan orang yang biasa dengan hal tersebut, hawatir menular kepada anak anda
16.Lindungi dan jaga agar tidak berteman dengan orang yang jelek perangainya
17.Sebaiknya jika anak anda dipukul oleh gurunya maka anda sebagai orang tua yang baik jangan banyak teriak (tanda tidak terima) seperti kebiasaan bangsawan dan perempuan
18.Setelah pulang mengaji atau belajar dari sekolah, bawalah dan ijinkan mereka agar bisa bermain yang layak dengan sahabat-sahabatnya untuk merelaksasi ketegangan otot selepas belajar, karena jika tidak makan hatinya akan mati dan sulit menjadi anak yang cerdas dan berprestasi
19.Ajari cara taat kepada kedua orang tua, guru dan pendidik
20.Biasakan ketika sudah dewasa untuk selalu punya wudlu dan aktif sholat berjemaah
21.Perintahkanagar puasa di sebagian bulan Ramadlan
22.Ingatkan bahwa makanan yang dimakan adalah obat supaya kuat dalam taat kepada Allah

كُلُّ مَوْلُوْدٍ يُوْلَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ وَإِنَّمَا اَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ اَوْيُنَصِّرَانِهِ اَوْيُمَجِّسَانِهِ
الصَّبِيُّ بِجَوْهَرِهِ خُلِقَ قَابِلًا لِلْخَيْرِ وَالشَّرِّ جَمِيْعًا
وَإِنَّمَا اَبَوَاهُ يُمِيْلَانِ بِهِ اِلَى اَحَدِ الْجَانِبَيْنِ
Setiap anak dilahirkan dalam keadaan bersih/alami, orang tualah yang menjadikan dia menjadi Yahudi dan Nashrani.
Anak kecil pada dasarnya/esensinya diciptakan menerima dengan mudah hal yang baik dan buruk
Oleh karena itu Orang tualah yang berhak dan harus menuntun kepada salah satunya




SEPUTAR PAKAIAN


التقريرات السديدة فى المسائل المفيدة زين بن ابراهيم بن زين بن سميط ص 448 دار العلوم الاسلامية - سورابايا
359

1. Cincin, tempatnya di jari kelingking (kanan kiri oke) kemudian urutan selanjutnya di jari manis. Di sunahkan batu cincin ada didalam (perut jari-jari) bukan diluar.
Untuk laki-laki haram baginya memakai cincin yg terbuat dari emas, makruh menggunakan cincin yg terbuat dari besi atau logam.
2. Isbal, yaitu menurunkan/memolorotkan pakaian atau sarung, celana melewati mata kaki. Hal semacam ini hukumnya makruh, dan bisa haram jika bertujuan kesombongan.
3. Sorban, disunahkan memakainya ketika hendak sholat atau untuk berhias diri. Cara penggunaannya disunahkan meninggalkan / membiarkan kuncir yang tidak kurang dari 4 jari, dan tidak lebih dari 1 ziro’/lengan. Tapi tidak sampai diharamkan jika pemakaiannya tanpa kuncir/ ekor.


12.5.13

2 HAL YANG MEMBATALKAN PUASA


التقريرات السديدة فى المسائل المفيدة زين بن ابراهيم بن زين بن سميط ص 448 دار العلوم الاسلامية - سورابايا
Perkara yang mebatalkan puasa hanya ada dua;
1) مُحْبِطَاتْ (perkara yang melebur pahala puasa) : yaitu perkerjaan yang dapat menghapus pahala puasa (have not reward) tapi puasanya tetap sah/jadi/dianggap. Dirinya hanya menahan rasa lapar dan haus namun dia tetap berkewajiban melanjutkan puasanya sampai tuntas. Lebih berat lagi dosanya apabila ia sampai tidak puasa (berhenti ssebelum tibanya azan Maghrib).
Adaapun perkara yang melebur pahala puasa tersebut adalah;
a. Ghibah
b. Namimah (mengalihkan atau memindahkan perkataan dengan tujuan menimbulkan fitnah)
c. Dusta
d. Melihat sesuatu yang diharamkan atau melihat sesuatu yang halal dengan disertai syahwat
e. Sumpah dusta
f. Ucapan yang jorok

2) مُفَطِّرَاتْ (perkara yang membatalkan puasa)
Adapun perkara yang yang membatalkan puasa ada delapan;
1. Murtad (keluar dari Islam) baik melalui hati, perkataan yang menyebabkan kafir, dan atau melalui tindakan.
2. Haid, nifas, dan melahirkan
3. Gila walaupun sebentar (hilangnya perasaan serta adanya kekuatan untuk bergerak). Tidak termasuk dalam hal ini, tidur.
4. Semaput atau mabuk sepanjang hari.
Kalau hanya sebentar maka puasanya tetap sah menurut pendapatnya Imam Romly.
5. Berhubungan badan.
Kalau hal ini terjadi, maka pelakunya harus;
a. Dosa, sudah jelas
b. Wajib imsak/menahan untuk tidak makan (tidak boleh makan sampai tiba azan Maghrib, walaupun puasanya tidak dianggap)
c. harus di beri sangsi oleh Hakim setempat
d. wajib mengganti puasanya
e. wajib bayar kaffaraot/tebusan dengan memilih salah satu dari tiga ini;
1. memerdekakan budak
2. puasa 2 bulan berturut-turut (tidak boleh dipisah atau diselingi)
3. memberi makanan kepada 60 orang miskin (setiap kepala mendapat 1 mud [1 mud = 675 gr] )
Keterangan : kaffarot ini hanya wajib bagi suami saja, tidak bagi istri. Dan juga banyaknya kaffarot tergantung banyaknya hari.
6. Sampainya benda ke bagian dalam perut (lubang, rongga, termasuk otak) melalui jalan terus (lubang, perlintasan)
Keterangan : udara, bau makanan, dan angin tidak membatalkan puasa jika masuk kedalam perut.
Perhatian : yang dimaksud jalan terus terbuka adalah mulut, hidung, kuping, dan lubang kemaluan.
Kalau masuknya benda tersebut melalui pori-pori seperti meminyaki/melumasi tubuh dengan minyak yang dapat diserap melalui pri-pori kulit maka tidak membatalkan puasa.
Permasalahan seputar ini;

6.1. Hukum jarum suntik, diperbolehkan dalam keadaan terpaksa.
Jika benda yang disuntikkan itu cairan yang bergizi (mengenyangkan) seperti cairan infus dls, maka dapat membatalkan puasa.
Jika bukan berupa cairan yang bergizi maka ada dua pendapat
1. Jika melalui urat/pembuluh darah vena maka batal puasanya
2. Jika melalui otot, maka tidak membatalkan
6.2. Hukum dahak / lendir / riak
1. Jika sampai pada batas zahir (tempat keluarnya huruf ghoin atau kho) kemudian ditelan, maka puasanya batal.
2. Jika sampai pada batas batin (tempat keluarnya huruf ha’ atau hamzah) kemudian ditelan, maka tidak membatalakan puasa.
6.3. Hukum menelan ludah
Tidak membatalkan puasa dengan 3 kriteria;
1. Ludahnya bersih, tidak bercampur dengan darah atau zat lain seperti dahak dan darah
2. Ludahnya suci, tidak kena najis
3. Ludahnya dari lambung (termasuk ludah yang ada di area mulut)
Perhatian : jika menelan ludah yang sudah keluar dari area mulut, seperti yang menempel pada bibir terus ditelan, maka batal puasanya.
6.4. Hukum masuknya air kedalam perut pada saat mandi dengan tanpa disengaja
1. Jika mandinya disyariatkan seperti mandi wajib (junub) atau mandi sunnah (mandi untuk shalat Jum’at), maka puasanya tidak batal dengan catatan airnya di alirkan/tuangkan dari atas kepala. Dan batal jika mandinya dengan cara tenggelam (menceburkan diri kedalam kolam air)
2. Jika mandinya tidak disyariatkan seperti mandi untuk mendinginkan badan dan mandi biar bersih, maka batal puasanya baik dengan cara di alirkan/tuangkan atau menceburkan diri kedalam kolam air sekalipun masuknya air tanpa disengaja.
6.5. Haukum masuknya air pada tenggorokan pada saat berkumur (dan menghirup air)
Jika berkumurnya di syariatkan seperti pada saat wudlu, mandi wajib atau mandi sunnah, maka puasanya batal apabila berkumur dengan keras, tidak batal jika dengan cara pelan.
Jika berkumurnya tidak di syariatkan seperti berkumur pada bilangan yang keempat atau diluar wudlu dan mandi maka batal puasanya dalam kondisi apapun (baik dengan keras, atau dengan cara pelan)

7. إِسْتِمْنَاءْ (melakukan masturbasi/onani) baik dengan tangan sendiri, tangan istri, menghayal, menonton, atau melakukan persetubuhan, kesemuanya itu dapat membatalkan puasa.
Tambahan :
Hukum mencium ; haram jika dapat membangkitkan syahwat, akan tetapi puasanya tidak batal kecuali sampai keluar sperma gara-gara mencium.
(hukum disini dalam puasa wajib. Tidak haram kalau puasa sunnah)
8. إِسْتِقَاءَة (pemuntahan) ; dapat membatalkan puasa sekalipun sedikit keluarnya.
Muntah : adalah makanan yang sudah melintasi/melewati tenggorokan kemudian keluar lagi.
Perhatian : jika keluarnya tidak disengaja seperti mabok diperjalanan maka puasanya tidak batal dan berkewajiban membersihkan area mulut yang kena najis dengan cara berkumur.



Pembagian ifthor (membatalkan puasa/berbuka sebelum waktunya/boleh tidak puasa)
1. Wajib qodlo’ + Fidyah (Mud)
a. Ifthor karena hawatir hanya pada janin atau pada bayi yang sedang disusui saja, maka wajib qodlo’ (mengganti puasa yang ditinggalkan) + Mud (). Jika Ifthornya karena hawatir pada diri dan anaknya maka wajib qodlo’ saja (tidak usah bayar mud).
b. Ifthor (tidak puasa) karena mengakhirkan (qodlo’) mengganti puasa sampai tiba bulan Romadlon selanjutnya pada hal dia mampu, maka;
 Jika tidak ada uzur syar’ie maka wajib bayar fidyah + qodlo’.
 Jika ada uzur syar’ie seperti perjalan, sakit, menyusui, lupa niat dimalam hari, atau tidak tahu kalau itu membatalkan, maka tidak usah bayar fidyah namun tetap mengganti puasa yang ditinggalkan (qodlo’).
Keterangan :
Fidyah : adalah mengeluarkan 1 mud makanan pokok sebuah Negara (beras, Indonesia) setiap hari (banyaknya mud tergantung banyaknya puasa yang ia tinggalkan).
2. Wajib qodlo’ tidak Fidyah
Seperti ifthor karena semaput, lupa niat, dan orang yang yang melampaui batas dengan ifthornya dengan selain jimak.
3. Wajib Fidyah tidak qodlo’
Seperti orang tua rent dan orang sakit yang tidak kunjung sembuh (sakit menahun/tidak diharapkan sembuhnya)
4. Tidak wajib qodlo’ dan Fidyah
Seprti tidak puasa karena gila.




6 orang dibawah ini wajib mengganti puasanya (qodlo’), disamping itu wajib imsak (menahan tidak makan sampai tiba azan Maghrib) walaupun puasanya tidak dianggap.
1. Orang yang sengaja membatalkan puasanya tanpa ada alasan syar’ie
2. Orang yang meninggalak niat dimalam hari sekalipun lupa
3. Orang yang masih sahur, dirinya menduga masih belum masuk waktu Subuh, dan ternyata sudah masuk waktu azan Subuh
4. Orang yang berbuka puasa, dirinya menduga sudah azan Maghrib padahal belum
5. Puasa pada tanggal 30 Sya’ban, dia meyakini hari itu sudah masuk bulan Ramadlan
6. Kemasukan air dengan cara yang tidak disyariatkan seperti berkumur, menghirup air, dan mandi biasa


Kondisi dibawah ini tidak dapat membatalkan puasa bila ada benda masuk kebagian dalam perut (lubang, rongga, termasuk otak) melalui jalan terus (lubang, perlintasan);
1. Karena lupa
2. Karena tidak tahu bahwa hal itu membatalkan’karena dipaksa
3. Ludah bersih yang berputar di area mulut
4. Debu jalanan
5. Serbuk tepung yang berterbangan
6. Lalat terbang yang masuk tanpa disengaja


Permasalahan-permasalahan yang seputar puasa
1. Jika anak kecil masuk usia dewasa (baligh), orang yang bepergian bermukim, atau orang yang baru sembuh dari penyakitnya, dan mereka semua dalam keadaan puasa, maka haram bagi mereka berbuka dan wajib imsak (menahan makan minum samapai azan Maghrib). Walaupun seperti itu, puasa mereka tetap dianggap.
2. Jika telah suci wanita yang lagi menstruasi/haid atau nifas, sudah sembuh orang yang gila, masuk Islam orang kafir, yang keajadiannya semua itu disiang hari bulan Ramadlan, maka disunahkan bagi mereka imsak, dan tidak usah qodlo’ bagi orang gila dan orang kafir (sementara bagi orang haid dan nifas tetap wajib qodlo’)
3. Orang murtad, maka wajib mengganti puasa yang ia tinggalkan di waktu dia murtad sekalipun dia gila pada saat itu.
4. Bila seseorang meninggal dan dia mempunyai hutang puasa Romadlan atau hutang kaffarot, padahal dia mampu dan bisa mengganti semasa hidupnya namun tidak dilakukan sampai ia meninggal, maka boleh bagi walinya (termasuk kerabat sekalipun buka ahli waris) untuk menebus / menggantikan puasanya atau pilihan yang kedua yaitu mengeluarkan 1 mud setiap hari. Apabila tidak bisa maka tidak usah bayar fidyah dan qodlo’. Demikian ini bila orang yang meninggal tersebut tidak sembrono dalam ifthornya. Apabila sembrono maka wajib bayar fidyah dan qodlo’.
5. Untuk puasa sunnat, boleh berbuka sebelum waktunya sekalipun tidak ada uzur (tapi makruh, dan sunnah pula di ganti). Tapi kalau puasa wajib tetap tidak boleh
6. Haram wishol (puasa dua hari berturut-turut tanpa makan dan minum)
7. Wajib dengan segera, mengganti puasa wajib yang ditinggalkan apabila berbukanya tanpa ada uzur, dan wajib juga tapi perlahan bila ada uzur, seperti perjalanan jauh, sakit, lupa niat dimalam hari


7.5.13

Debat Al-Buti dengan Al-alBani



Ada sebuah perdebatan yang menarik tentang ijtihad dan taqlid, antara Syaikh Muhammad Sa’id Ramadhan al-Buthi, seorang ulama Ahlussunnah wal Jama’ah di Syria, bersama Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, seorang tokoh Wahhabi dari Yordania.
Syaikh al-Buthi bertanya: “Bagaimana cara Anda memahami hukum-hukum Allah, apakah Anda mengambilnya secara langsung dari al-Qur’an dan Sunnah, atau melalui hasil ijtihad para imam-imam mujtahid?”

Al-Albani menjawab: “Aku membandingkan antara pendapat semua imam mujtahid serta dalil-dalil mereka lalu aku ambil yang paling dekat terhadap al-Qur’an dan Sunnah.”

Syaikh al-Buthi bertanya: “Seandainya Anda punya uang 5000 Lira. Uang itu Anda simpan selama enam bulan. Kemudian uang itu Anda belikan barang untuk diperdagangkan, maka sejak kapan barang itu Anda keluarkan zakatnya. Apakah setelah enam bulan berikutnya, atau menunggu setahun lagi?”

Al-Albani menjawab: “Maksud pertanyaannya, kamu menetapkan bahwa harta dagang itu ada zakatnya?”

Syaikh al-Buthi berkata: “Saya hanya bertanya. Yang saya inginkan, Anda menjawab dengan cara Anda sendiri. Di sini kami sediakan kitab-kitab tafsir, hadits dan fiqih, silahkan Anda telaah.”

Al-Albani menjawab: “Hai saudaraku, ini masalah agama. Bukan persoalan mudah yang bisa dijawab dengan seenaknya. Kami masih perlu mengkaji dan meneliti. Kami datang ke sini untuk membahas masalah lain”.

Mendengar jawaban tersebut, Syaikh al-Buthi beralih pada pertanyaan lain: “Baik kalau memang begitu. Sekarang saya bertanya, apakah setiap Muslim harus atau wajib membandingkan dan meneliti dalil-dalil para imam mujtahid, kemudian mengambil pendapat yang paling sesuai dengan al-Qur’an dan Sunnah?”

Al-Albani menjawab: “Ya.”

Syaikh al-Buthi bertanya: “Maksud jawaban Anda, semua orang memiliki kemampuan berijtihad seperti yang dimiliki oleh para imam madzhab? Bahkan kemampuan semua orang lebih sempurna dan melebihi kemampuan ijtihad para imam madzhab. Karena secara logika, seseorang yang mampu menghakimi pendapat-pendapat para imam madzhab dengan barometer al-Qur’an dan Sunnah, jelas ia lebih alim dari mereka.”

Al-Albani menjawab: “Sebenarnya manusia itu terbagi menjadi tiga, yaitu muqallid (orang yang taklid), muttabi’ (orang yang mengikuti) dan mujtahid. Orang yang mampu membandingkan madzhab-madzhab yang ada dan memilih yang lebih dekat pada al-Qur’an adalah muttabi’. Jadi muttabi’ itu derajat tengah, antara taklid dan ijtihad.”

Syaikh al-Buthi bertanya: “Apa kewajiban muqallid?”

Al-Albani menjawab: “Ia wajib mengikuti para mujtahid yang bisa diikutinya.”

Syaikh al-Buthi bertanya: “Apakah ia berdosa kalau seumpama mengikuti seorang mujtahid saja dan tidak pernah berpindah ke mujtahid lain?”

Al-Albani menjawab: “Ya, ia berdosa dan haram hukumnya.”

Syaikh al-Buthi bertanya: “Apa dalil yang mengharamkannya?”

Al-Albani menjawab: “Dalilnya, ia mewajibkan pada dirinya, sesuatu yang tidak diwajibkan Allah padanya.”

Syaikh al-Buthi bertanya: “Dalam membaca al-Qur’an, Anda mengikuti qira’ahnya siapa di antara qira’ah yang tujuh?”

Al-Albani menjawab: “Qira’ah Hafsh.”

Al-Buthi bertanya: “Apakah Anda hanya mengikuti qira’ah Hafsh saja? Atau setiap hari, Anda mengikuti qira’ah yang berbeda-beda?”

Al-Albani menjawab: “Tidak. Saya hanya mengikuti qira’ah Hafsh saja.”

Syaikh al-Buthi bertanya: “Mengapa Anda hanya mengikuti qira’ah Hafsh saja, padahal Allah subhanahu wata’ala tidak mewajibkan Anda mengikuti qira’ah Hafsh. Kewajiban Anda justru membaca al-Qur’an sesuai riwayat yang dating dari Nabi Saw. secara mutawatir.”

Al-Albani menjawab: “Saya tidak sempat mempelajari qira’ah-qira’ah yang lain. Saya kesulitan membaca al-Qur’an dengan selain qira’ah Hafsh.”

Syaikh al-Buthi berkata: “Orang yang mempelajari fiqih madzhab asy-Syafi’i, juga tidak sempat mempelajari madzhab-madzhab yang lain. Ia juga tidak mudah memahami hukum-hukum agamanya kecuali mempelajari fiqihnya Imam asy-Syafi’i. Apabila Anda mengharuskannya mengetahui semua ijtihad para imam, maka Anda sendiri harus pula mempelajari semua qira’ah, sehingga Anda membaca al-Qur’an dengan semua qira’ah itu. Kalau Anda beralasan tidak mampu melakukannya, maka Anda harus menerima alasan ketidakmampuan muqallid dalam masalah ini. Bagaimanapun, kami sekarang bertanya kepada Anda, dari mana Anda berpendapat bahwa seorang muqallid harus berpindah-pindah dari satu madzhab ke madzhab lain, padahal Allah tidak mewajibkannya. Maksudnya sebagaimana ia tidak wajib menetap pada satu madzhab saja, ia juga tidak wajib berpindah-pindah terus dari satu madzhab ke madzhab lain?”

Al-Albani menjawab: “Sebenarnya yang diharamkan bagi muqallid itu menetapi satu madzhab dengan keyakinan bahwa Allah memerintahkan demikian.”

Syaikh al-Buthi berkata: “Jawaban Anda ini persoalan lain. Dan memang benar demikian. Akan tetapi, pertanyaan saya, apakah seorang muqallid itu berdosa jika menetapi satu mujtahid saja, padahal ia tahu bahwa Allah tidak mewajibkan demikian?”

Al-Albani menjawab: “Tidak berdosa.”

Syaikh al-Buthi berkata: “Tetapi isi buku yang Anda ajarkan, berbeda dengan yang Anda katakan. Dalam buku tersebut disebutkan, menetapi satu madzhab saja itu hukumnya haram. Bahkan dalam bagian lain buku tersebut, orang yang menetapi satu madzhab saja itu dihukumi kafir.”

Menjawab pertanyaan tersebut, al-Albani kebingungan menjawabnya.

Demikianlah dialog panjang antara Syaikh al-Buthi dengan al-Albani, yang didokumentasikan dalam kitab beliau al-Lamadzhabiyyah Akhthar Bid’ah Tuhaddid asy-Syari’at al-Islamiyyah. Dialog tersebut menggambarkan, bahwa kaum Wahhabi melarang umat Islam mengikuti madzhab tertentu dalam bidang fiqih. Tetapi ajakan tersebut, sebenarnya upaya licik mereka agar umat Islam mengikuti madzhab yang mereka buat sendiri. Tentu saja mengikuti madzhab para ulama salaf, lebih menenteramkan bagi kaum Muslimin. Keilmuan, ketulusan dan keshalehan ulama salaf jelas diyakini melebihi orang-orang sesudah mereka

4.5.13

PRAKTIK KONSUMSI DALAM ISLAM


Praktik konsumsi di sini dimaksudkan agar manusia mensyukuri nikmat Allah yang begitu melimpah, bagaimana prosesnya mulai dari barang mentah (raw material) sampai barang jadi (immaterial). Dari proses inilah, manusia akan tahu dan bisa mengambil hikmah bahwa suatu barang yang kita konsumsi butuh banyak tangan untuk mengolahnya sehingga kita tinggal menerima jadinya. Itulah cara Allah  melibatkan banyak pihak melalui sifat Rahman-Rahim-Nya sehingga para pekerja begitu semangat mengolahnya yang pada ujungnya, kita juga bisa menikmatinya. Subahnallah.
Ambil contoh jenis makanan pokok orang Indonesia (beras), bagaimana Allah melibatkan banyak pihak, awan berkolaborasi dengan angin untuk mengantarkan air hujan keseluruh penjuru bumi. Itupun Allah mengatur sedemikian rupa sehingga ada pergantian musim (musim dingin dan panas). Kalaupun tidak ada hujan, Allah memerintahkan gunung untuk mem-back up air-air untuk di saving sehingga mengalirlah air itu berangsur-angsur kesawah-sawah yang dibutuhkan.
Itu semua masih butuh serapan energy ultraviolet melalui sinar matahari (untuk menghangatkan, mematangkan, dan mengeraskan) dan sinar bulan (untuk pembasahan).
Mahasuci Allah SAW, sungguh seluruh ciptaan-Nya tidaklah sia-sia dan permainan belaka.
رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هذَا بَاطِلًا سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
وَمَا خَلَقْنَا السَّمَوَاتِ وَالْاَرْضَ وَمَا بَيْنَهُمَا لَاعِبِيْنَ
Oleh karena itu, makanan pokok kita (beras) tidak akan sempurna kecuali melibatkan air, udara, matahari, rembulan, dan bintang, serta cakrawala yang digerak-gerakkan oleh para Malaikat langit dan seterusnya yang kesemuanya itu adalah ciptaan Allah.
Belum lagi prosesnya, kadang bahkan kita tidak tahu siapa yang memeroduksinya. Kita hanyalah menerima barang jadi. Bahkan mereka berjauhan dan tidak saling mengenal dengan kita. Tapi itulah cara Allah melunakkan hati mereka para pedagang dengan menguasakan kepada mereka hasrat cinta harta dan ingin mendapatkan keuntungan yang banyak, pada hal hasil yang mereka kumpulkan belum tentu menjamin dirinya, bisa jadi dicuri, kena banjir, atau mereka meninggal disalah satu daerah. Perhatikan bagaimana Allah menguasai hati mereka.
(الغزالي : إحياء علوم الدين/ جز 4/ ص 115)






28.4.13

Menyikapi pernyataan MUI terkait Hukum Vaksin Bayi Dengan Enzim Babi.


Pada hari Sabtu, 27 April 2013, 20:10 WIB di harian Republika.co.id.
Menurut pernyataan fatwa yang di lontarkan oleh Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Huzaemah Y Tanggo yang berbunyi, imunisasi merupakan upaya pencegahan terhadap penyakit. Hal itu, kata dia, sesuai dengan perintah Rasulullah SAW sebagai berikut, "Jaga dan perhatikanlah lima hal sebelum datang lima hal yang lainnya. Hidup sebelum ajal, sehat sebelum sakit, muda sebelum tua, lapang sebelum sempit, kaya sebelum miskin."
"Imunisasi terhadap bayi dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam hadits agar manusia berobat dari penyakitnya," ujar dia di gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta, Sabtu (27/4).
Dia melanjutkan, imunisasi pertama pada anak adalah air susu ibu (ASI). Pada ASI terkandung zat-zat yang dibutuhkan anak untuk kekebalan tubuhnya.
Sementara, kata dia, untuk penggunaan vaksin polio khusus dan vaksin polio oral yang berasal dari campuran enzim babi dibolehkan karena darurat. Penggunaan vaksin itu dibolehkan selama belum ditemukan bahan pembuatan vaksin yang halal. Tujuannya demi mencegah munculnya bahaya yang lebih besar.
Tanggapan
1. Vaksin Disebutkan bahwa materi yang digunakan sebagai bahan vaksin ada dua macam, (1) bahan alami, antara lain: enzim yang berasal dari babi, seline janin bayi, organ bagian tubuh seperti: paru-paru, kulit, otot, ginjal, hati, thyroid, thymus, dan hati yang diperoleh dari aborsi janin. Vaksin polio terbuat dari babi; atau campuran dari ginjal kera, sel kanker manusia, dan cairan tubuh hewan tertentu antara lain serum dari sapi atau nanah dari cacar sapi, bayi kuda atau darah kuda dan babi, dan ekstrak mentah lambung babi, jaringan ginjal anjing, sel ginjal kera, embrio ayam, dan jaringan otak kelinci. (2) Bahan yang berasal dari unsur kimia antara lain: merkuri, formaldehid, aluminium, fosfat, sodium, neomioin, fenol, dan aseton.
2. Hukum Vaksin tetap Haram
Para ulama, pemikir, mujtahid ada yang menghukumi haram terhadap tindakan vaksinasi-imunisasi. Argumen yang diajukan antara lain memasukkan barang najis dan racun ke dalam tubuh manusia. Manusia iu merupakan khaifatullah fi al-ard} dan asyraf al-makhlu>qa>t (maskhluk yang paling mulia) dan memiliki kemampuan alami melawan semua mikroba, virus, serta bakteri asing dan berbahaya.Berbeda dengan orang kafir yang berpendirian manusia sebagai makluk lemah sehingga perlu vaksinasi untuk meningkatkatkan imunitas pada manusia.
Para filosof Barat dari aliran Eksistensialisme kiri, seperti Jean Paul Sartre menyatakan bahwa manusia hanyalah sampah yang terbuang dan tak berarti. Ia berkata: My original fall is the existence of the Other. I grasp the Other’s look ad the very center of my act as the solidificatiom and alineatiom of my own possibilities (Asal mula kejatuhanku karena keberadaan orang lain. Aku mengerti tatapan orang lain tertuju benar-benar kepada setiap tindakanku sebagai sesuatu yang padat dan mengasingkan kemungkinan-kemungkinanku yang aku punyai; Jen Paul Sartre: 1948: 263). Yang ia maksud dengan istilah ‘kejatuhan’ adalah ketidakmaknaan keberadaannya. Jadi manusia tak ubahnya bagaikan sampah. Ia menambahkan bahwa kejatuhannya itu adalah permanen. . . . “is the permanent structure of my being for the Other” (ibid). Hanya karena manusia diperhatikan orang lain dimaknai dimakan orang lain hingga kepribadiannya hancur tak bermakna. Dari sinilah ia juga mengatakan manusia sebagai homo homini lopus (manusia adalah binatang yang saling memangsa). Paham ini kemudian masuk ke Indonesia antara lain melalui sajak Chairil Anwar tentang ‘Aku’. Dalam sajak ini disebutkan bahwa manusia hanyalah binatang jalang dari kumpulan yang terbuang. Lebih dari itu, pendapat manusia sebagai binatang telah berakar sejak zaman filsafat Yunani purba.Aristoteles menyatakan bahwa manusia hanyalah binatang yang berpikir. Esensi pendapat ini adalah menyatakan bahwa manusia hanyalah binatang. Jadi tidak bermasalah sama sekali jika di dalam tubuhnya dimasukkan sesuatu yang menurut syariat adalah benda-benda najis karena ‘manusia’-nya sendiri adalah sesuatu yang identik dengan ‘najis’.
Solusi - Tahniq
Solusi yang diajukan untuk meningkatkan kekebalan balita adalah menghindari tindakan vaksinasi-imunisasi pada balita maupun manusia pada umumnya, selanjutnya menerapkan syariat tahnik kepada balita, yaitu memasukkan kurma yang telah dikunyah lembut atau madu ke dalam rongga mulut si bayi ketika melaksanakan uapaca ‘aqiqah pada hari ke tujuh dari kelahiran anak. Tahnik dipandang sebagai vaksinasi-imunisasi. Perlu ditambahkan bahwa pada zaman Nabi tidak ada anak yang divaksinasi dan kenyataannya juga sehat-sehat dan banyak yang berumur panjang. Artinya umur harapan hidup rata-rata sejak zaman Rasulullah dan zaman sekarang kurang lebih sama.
Segera diingatkan di sini bahwa, jika seseorang melakukan tahniq terhadap balita, terutama ayahnya, jangan mengikuti praktik Nabi, yaitu mengunyah kurma, setelah lembut kemudian dimasukkan ke mulut anak. Praktik Nabi ini harus dipandang kasus ekstrim atau istimewa. Ada sesuatu yang berada di luar nalar. Sebut saja karamah beliau. Abu Hurairah diludahi mulutnya oleh Rasulullah, bukan ludah kebencian, menyebabkan Abu Hurairah sangat fasih dan merupakan sahabat yang paling banyak menghafal hadis (al-muktsiru>na fil h}adis; Abd al-Baqi, 2007:902), padahal sahabat ini hanya bersama dengan belaiau kurang lebih dua tahun setengah masa akhir-akhir hidup Rasul. Sahabat ini memang masuk Islam belakangan, setelah Futuh} Makah, pelaklukan kota Makah oleh Rasulullah beserta pasukannya dari Madinah. (Iwan Gayo,2008: 61). Jika seseorang melakukan tahnik persis seperti praktik Rasulullah, dikhawatirkan sekali banyak mengandung virus pada air liur pengunyah kurma. Sementara itu, si bayi yang baru berumur tujuh hari belum memiliki sistem kekebalan yang sempurna. Untuk itu, dalam melakukan tahniq hendaklah menggunakan madu berkualitas bagus atau sari kurma. Sekarang telah banyak tersedia di toko-toko obat, apotik, bahkan took-toko swalayan seperti mall yang menyediakan sari kurma berbentuk cairan. Kedua bahan ini lebih hygine dan insya Allah steril dari kuman, bakteri, jamur, maupun virus yang membahayakan bagi kesehatan bayi karena diproses menurut teknologi modern dan sehat.
Mengapa Rasulullah menggunakan kurma untuk men-tahniq bayi, ternyata kandungan mineral yang dibutuhkan bagi perkembangan tubuh dan kesehatan bayi amat banyak.

PROSESI SAKARATUL MAUT (SEKARAT/ HAMPIR MATI)

Memang kita belum waktunya merasakan sekarat namun tunggulah finalnya.
Bayangkan ketika salah satu anggota tubuh kita terluka maka tubuh ini akan merasakan sakit, karena masih menyatu (berhubungan) dengan ruh (sukma, jiwa).
Nah bagaimana sekarang kalau yang dicabut itu adalah ruh itu sendiri yang memang menyatu dan melekat dalam tubuh (seluruh urat nadi).
Orang yang kena pukulan keras pastinya dia minta tolong dan menjerit kesakitan lantaran sebagian tubuh ada yang tersakiti.
Namun sering kita jumpai tidak ada ceritanya mayat menejerit (karena saking parahnya rasa sakit yang ia rasakan saat itu) tatkala sakaratul maut mengahampirinya. Akal pikiran menjadi buntu, lidah membisu, sekujur tubuh menjadi lemah tak berdaya bahkan dia berharap penuh “ Andaikan ada waktu istirahat sejenak untuk mencari pertolongan”, sungguh dia benar-benar tidak mampu akan hal itu.
Perhatikan orang yang sedang mengalami naz’ur ruh (pencabutan nyawa), dia berubah warna dan pucat sampai-sampai kelihatan mirip tanah (yang memang asal fitrahnya).
Jarinya kehijau-hijauan, pelipisnya berkeringat, kemudian anggota tubuhnya sedikit demi sedikit mulai mati. Tandanya, yang pertamakali, kaki menjadi dingin, disusul betis, paha (setiap anggota tubuh ada sakaratnya), yang terkahir rasa dingin itu sampai kepada hulkum (tenggorokan).
Saat itulah dia sudah tidak bisa melihat dunia dan seisinya, pintu taubat tertutup rapat, dan diliputi oleh penyesalan yang tiada tara.
Nabi Muhammad  bersabda “ Taubat seorang hamba akan diterima selama ia belum mengalami naza’”.
Manusia memang tidak tahu akan hal itu karena memang belum waktunya. Segala sesuatu sebelum tiba waktunya, dapat/bisa dijumpai/diketahui dengan cahaya kenabian dan kewalian.
Rasululloh  bersabda “Mati mendadak (tiba-tiba) merupakan ketenangan jiwa (kenyamanan/lega) bagi orang yang beriman, dan penyesalan tiada tara (persaan sedih/bersalah) bagi orang yang hanyut dalam kemaksiatan(pezina/sembrono/kurang ajar).
Doa Rasululloh 
اَللّهُمَّ هَوِّنْ عَلَيْنَا فِيْ سَكَرَاتِ الْمَوْتِ
Ya Allah ! Ringankan/Mudahkan kepada kami sakaratul maut

(الغزالي : إحياء علوم الدين/ جز 4/ ص 446)

25.4.13

صدر من الكتب المعتبرة


مجموعة فتوح
FUTUH GROUP

صدر من الكتب المعتبرة
Cuplikan dari Berbagai Kitab Pilihan
___________________________________________________
مَحَبَّةُ الدُّنْيَا وَمَحَبَّةُ اللهِ فِى الْقَلْبِ كَالْمَاءِ وَالْهَوَاءِ فِى الْقَدَحِ
فَالْمَاءُ اِذَا دَخَلَ خَرَجَ الْهَوَاءُ وَلَا يَجْتَمِعَانِ
(الغزالي : إحياء علوم الدين/ جز 4/ ص 236)
Cinta dunia dan cinta Allah dalam hati bagaikan air dan udara di dalam gelas,
Jika air masuk ke dalam gelas, maka keluarlah udara yang ada di dalam gelas tersebut.
Selamanya tidak akan pernah menyatu.
___________________________________________________
وَقَدْ رَأَى بَعْضُهُمْ بَعْدَ مَا صُنِّفَ ""الْإِحْيَاءُ"" اَلشَّيْطَانَ وَهُوَ يَحْثُوْ عَلَى رَأْسِهِ التُّرَابَ.
فَقَالَ لَهُ : مَا بَالُكَ ؟ قَالَ: صُنِّفَ فِى الْإِسْلَامِ كِتَابٌ اَخْشَى اَنَّ النَّاسَ يَتَّبِعُوْنَهُ
(حبيب زين بن ابراهيم بن سميط : المنهج السوي شرح اصول طريقة السادات آل باعلوي/ ص 251)
Salah seorang ulama pernah melihat syaitan yang sedang menumpuhkan kepala ke debu (merasa malu, red).
Ulama tersebut bertanya : Kenapa kamu jadi cemas?
Syaitan menjawab : telah dikarang/disusun sebuah kitab (Ihya’) yang saya sangat hawatir kalau orang-orang mengikuti isinya (dari kitab tersebut).
___________________________________________________
يُرْوَى عَنِ الشَّيْخِ الْقُطْبِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ السَّقَّافِ اَنَّهُ كَانَ يَقُوْلُ:
مَنْ لَمْ يَقْرَأْ ""الْمُهَذَّب"" لَمْ يَعْرِفْ قَوَاعِدَ الْمَذْهَبِ، وَمَنْ لَمْ يَقْرَأْ ""التَّنْبِيْه"" فَلَيْسَ بِنَبِيْهٍ ، وَمَنْ لَمْ يُطَالِعْ ""الْإِحْيَاء"" فَمَا فِيْهُ حَيَاءٌ ، وَمَنْ لَا لَهُ وِرْدٌ فَهُوَ قِرْدٌ.
(حبيب زين بن ابراهيم بن سميط : المنهج السوي شرح اصول طريقة السادات آل باعلوي/ ص 251)
Diceritakan dari Syaikh Quthub Abd. Rahman As-Seggaf, Beliau berkata : barang siapa yang tidak membaca kitab “Muhadzzab”, maka dia tidak akan tahu dasar-dasar mazhab. Barang siapa yang tidak membaca kitab “Tanbih”, maka dia bukanlah orang yang mulia/cerdik. Barang siapa yang belum menelaah kitab “Ihya”, maka dirinya tidak memiliki rasa malu. Dan barang siapa yang tidak memiliki wiridan / bacaan rutin, maka dia bagaikan kera.
_______________________________________________
Betapa banyak pepohonan namun tidak semuanya berbuah.
Betapa banyak buah2an namun tidak semuanya enak dimakan.
Betapa banyak ilmu2 namun tidak semuanya manfaat/berguna.
Oleh Karena itu,
Ilmu yang manfaat adalah ilmu yang dapat menambah hati seseorang semakin zuhud di dunia, cinta Allah, dan khusyu dalam beribadah.
___________________________________________________
قَالَ بَعْضُهُمْ : إِنَّ الْفَقِيْرَ الصَّادِقَ لَيَحْتَرِزُ مِنَ الْغِنَى حَذَرَ اَنْ يَدْخُلَ عَلَيْهِ الْغِنَى فَيَفْسُدَ فَقْرُهُ كَمَا أَنَّ الْغَنِيَّ يَحْتَرِزُ مِنَ الْفَقْرِ حَذَرَ اَنْ يَدْخُلَ عَلَيْهِ الْفَقْرُ فَيَفْسُدَ عَلَيْهِ غِنَاهُ.
(الغزالي : إحياء علوم الدين/ جز 1/ ص 312)
Salah satu Ulama berkata : sesungguhnya orang miskin yang tulus ia menjaga dirinya agar terhindar dari sifat kaya, hawatir kekayaan tersebut merusak dirinya yang bestatus miskin.
Begitupun orang kaya yang tulus ia menjaga dirinya agar terhindar dari sifat miskin, hawatir sifat miskin tersebut merusak dirinya yang bestatus kaya.
___________________________________________________
KONSEP SYAFA’AT
Syafa’at tidak hanya tertentu bagi para Nabi dan orang-orang yang jujur, akan tetapi syafaat itu juga bisa terjadi kepada para ulama, orang-orang yang sholih, dan setiap orang yang memiliki pangkat di sisi Allah serta bagus dalam bermuamalah (berinteraksi).
Mereka semua bisa memberikan syafaat kepada keluarganya, kerabat, sahabat, dan kenalannya. Oleh karena itu berusahalah anda agar juga bisa memiliki derajat syafa’at seperti mereka dengan cara ;
1. tidak sampai meremehkan manusia
2. Tidak samasekali menganggap kecil terhadap maksiat kepada Allah
3. Tidak menganggap hina ketaatan kepada Allah
(الغزالي : إحياء علوم الدين/ جز 4/ ص 506)
__________________________________________

GAMES ON FIRE
Manusia diciptakan agar supaya menjadi hamba Allah yang taat, buka pengumbar syahwat. Bagi orang yang sudah terjangkit virus permainan atau game (kecanduan) seperti game, ps, fb-an dls, yang menyebabkan dirinya lupa pada urusan agama dan dunianya maka cara menanggulanginya adalah;
1. Stop sejak dini
2. Tidak membiasakan untuk melihat dan mengulanginya lagi
3. Tidak memikirkan untuk berbuat kembali
Jika ketiganya dilanggar, maka sulit penyembuhannya kecuali dengan upaya keras yang pada akhirnya juga merugikan anda sendiri.
(الغزالي : إحياء علوم الدين/ جز 3/ ص 97
___________________________________________________

SYAHWAT TIDAK TERKENDALI
Cara mengatasi syahwat yang berlebihan
1. Makan tidak terlalu kenyang / berlebihan (sedang-sedang saja)
2. Puasa untuk menutup rapat masuknya syaitan ke aliran darah
3. Menikah jika mampu untuk bayar maskawin
(الغزالي : إحياء علوم الدين/ جز 3/ ص 97)



16.4.13

Sentul-Bogor Tempoe Doeloe

PUNCAK BOGOR

KAMPUS TAZKIA

LEBARAN KURBAN DI PONDOK ALUMNI SIDOGIRI, BOGOR CIAMIS

AT HOME

BERSAMA SB FOUNDATION DI TAMRIN

ISTIRAHAT DI MASJID KAMPUS JOGJA

DEPAN RUMAH

SAAT MELATIH DI BUYER MUNCHEN

MOBIL TEMAN, HHE, DEPAN KOSAN CIPAMBUAN BOGOR

TEMAN KELAS EI, DEPAN KAMPUS TERCINTA SENTUL TAZKIA

WITH MY FRIEND DI SUMBERAGUNG MALANG SELATAN

11.4.13

KUBUR-an IS MY LIFE






“Barang siapa yang ziarah kubur ke makam kedua orang tuanya atau salah satunya setiap Jum’at, maka dosanya di ampuni baginya, dan dia di catat sebagai birrul walidain”. Hadits.

Ziarah kubur hukumnya sangat disunnahkan. Faidahnya sebagai pengingat kematian dan mengambil pelajaran. Apa lagi ziarah kubur ke makam orang2 sholeh, hal ini juga sangat dianjurkan. Faidahnya adalah mengambil berkah (tabarruk) dan mengambil pelajaran DARI mereka.
Berikut nama-nama manusia pilihan terdahulu yang pernah melakukan ziarah kubur semasa hidupnya:
1.      Rasulullah SAW, ziarah kubur ke makam ibunya (Sayyidatuna Aminah)
2.      Sayyidah Aisyah, , ziarah kubur ke makam saudarinya (Sayyiduna  Abdurrohman)
3.      Sayyidah Fathimah, , ziarah kubur ke makam pamannya (Sayyiduna Hamzah)sampai berhari-hari
4.      Ibnu Umar,  ziarah kubur ke makam Rasulullah SAW, Abu Bakar, dan Ayahnya (Sayyiduna Umar ) sebanyak seratus kali bahkan lebih
5.      Anas bin Malik, , ziarah kubur ke makam Rasulullah SAW
6.      Dan masih banyak lagi….

Etika ziarah kubur bagi wanita Muslimah:
1.      Memakai pakaian yg menutup aurat, pakaian sehari-hari yg sekiranya kaum laki2 tidak sudi melihatnya
2.      Tidak berlama-lama dalam berdo’a
3.      Tidak ngobrol di atas kuburan
4.      Membelakangi kiblat, yakni menghadap wajah mayyit, serta  mengucapkan salam
5.      Tidak usah mengusap maisan dan menciumnya, karena hal ini kebiasaan orang2 Nasrani
Semoga kita semua di takdirkan bisa ziarah ke makam Rasulullah SAW. Sebagaimana dlm Sabda-Nya “ Barang siapa yang ziarah ke kuburanku, maka orang tersebut berhak mendapatkan syafaatku”.