Popular posts from this blog
Menyikapi pernyataan MUI terkait Hukum Vaksin Bayi Dengan Enzim Babi.
Pada hari Sabtu, 27 April 2013, 20:10 WIB di harian Republika.co.id. Menurut pernyataan fatwa yang di lontarkan oleh Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Huzaemah Y Tanggo yang berbunyi, imunisasi merupakan upaya pencegahan terhadap penyakit. Hal itu, kata dia, sesuai dengan perintah Rasulullah SAW sebagai berikut, "Jaga dan perhatikanlah lima hal sebelum datang lima hal yang lainnya. Hidup sebelum ajal, sehat sebelum sakit, muda sebelum tua, lapang sebelum sempit, kaya sebelum miskin." "Imunisasi terhadap bayi dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam hadits agar manusia berobat dari penyakitnya," ujar dia di gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta, Sabtu (27/4). Dia melanjutkan, imunisasi pertama pada anak adalah air susu ibu (ASI). Pada ASI terkandung zat-zat yang dibutuhkan anak untuk kekebalan tubuhnya. Sementara, kata dia, untuk penggunaan vaksin polio khusus dan vaksin polio oral yang berasal dari campuran enzim babi dibolehkan karena dar...
SEPUTAR PAKAIAN
التقريرات السديدة فى المسائل المفيدة زين بن ابراهيم بن زين بن سميط ص 448 دار العلوم الاسلامية - سورابايا 359 1. Cincin, tempatnya di jari kelingking (kanan kiri oke) kemudian urutan selanjutnya di jari manis. Di sunahkan batu cincin ada didalam (perut jari-jari) bukan diluar. Untuk laki-laki haram baginya memakai cincin yg terbuat dari emas, makruh menggunakan cincin yg terbuat dari besi atau logam. 2. Isbal, yaitu menurunkan/memolorotkan pakaian atau sarung, celana melewati mata kaki. Hal semacam ini hukumnya makruh, dan bisa haram jika bertujuan kesombongan. 3. Sorban, disunahkan memakainya ketika hendak sholat atau untuk berhias diri. Cara penggunaannya disunahkan meninggalkan / membiarkan kuncir yang tidak kurang dari 4 jari, dan tidak lebih dari 1 ziro’/lengan. Tapi tidak sampai diharamkan jika pemakaiannya tanpa kuncir/ ekor.
